Awas Terjebak Surat Pengangkatan Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Para penyebar hoaks tega menyebarkan informasi apa pun yang terkadang membuat kecewa pihak lain. Termasuk hoaks soal honerer K-2.
Penyebarannya kali ini tentang persiapan pengangkatan calon PNS dan honorer K-2 di seluruh Indonesia.
Kabar itu beredar dalam bentuk foto surat dengan kop Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat bertanggal 30 Oktober 2017 itu juga dibubuhi tulisan bersifat memo rahasia. Isinya hanya tiga poin.
Cukup ringkas, tapi materinya sangat penting. Poin pertama berisi dasar hukum pengangkatan CPNS.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Disebutkan juga peraturan pemerintah tentang pengadaan PNS.
Di sana tertulis, peraturan tersebut merupakan payung hukum penuntasan kategori 2 (K-2) atau tenaga honorer.
Pemerintah belum menerbitkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Ramai Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoaks
- Menjelang Pemilu 2024, Masyarakat Harus Berpikir Kritis Hadapi Berita Hoaks
- Bareskrim Sudah Garap 61 Saksi di Kasus Hoaks Rocky Gerung
- 4 Cara Hindari Hoaks, Silakan Disimak