Awas, Tilang Elektronik di Daerah Ini Fokus pada 5 Jenis Pelanggaran

Awas, Tilang Elektronik di Daerah Ini Fokus pada 5 Jenis Pelanggaran Saja

Awas, Tilang Elektronik di Daerah Ini Fokus pada 5 Jenis Pelanggaran
Kasatlantas Polres Batang AKP Adis Dani Garta. ANTARA/Kutnadi

jpnn.com, BATANG - Satlantas Polres Batang, Jawa Tengah hanya memfokuskan tilang elektronik terhadap lima jenis pelanggaran yang dipantau menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terhitung mulai Selasa (23/3).

Kasat Lantas Polres Batang AKP Adis Dani Garta mengatakan pemasangan kamera ETLE pun baru dilakukan di satu titik saja untuk tahap awal.

"Kami baru bisa menyiapkan satu titik lokasi untuk penempatan kamera ETLE, yakni di simpang empat Jalan Jenderal Soedirman. Adapun sasarannya adalah lima jenis pelanggaran," kata AKP Adis di Batang, Selasa.

Kelima jenis pelanggaran tilang elektronik itu yakni pengendara yang bermain ponsel, tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak memakai helm, melanggar marka jalan, dan pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.

Adis menjelaskan kamera pengawas yang dipasang itu sudah dilengkapi dengan sensor rotasi yang bisa berputar 360 derajat dan flash.

Kamera itu diklaim bisa menembus kaca mobil dengan tingkat kegelapan kaca film 80 persen, baik pada siang maupun malam hari.

"Oleh karena itu, kami minta pengendara harus bisa tertib berlalu lintas meski di jalan raya tidak dijaga polisi," ucap Adis mewanti-wanti.

Bagi pengendara mobil maupun kendaraan roda dua yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE, data kendaraannya akan tercatat berdasarkan pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Simak jenis-jenis pelanggaran lalu lintas berikut ini yang diawasi kamera ETLE dan kena tilang elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News