Awas, TKA Ilegal Bakal Menjajah Hak Buruh Lokal

Awas, TKA Ilegal Bakal Menjajah Hak Buruh Lokal
Pakar Hukum Perburuhan Dr Anwar Budiman. Foto: Dokpri for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sudah sangat jelas. Yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Kini, hak itu tiba-tiba direnggut para buruh asing ilegal. Mereka menjajah buruh lokal kita,” ungkap pakar hukum perburuhan Dr Anwar Budiman usai menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Pemantauan Orang Asing, Ormas Asing dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (28/6) lalu.

Narasumber lain dalam Rakor tersebut adalah Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta F Hananto dan perwakilan dari DPRD DKI Jakarta.

Menurut Anwar, sebenarnya saat ini sudah terbuka lapangan pekerjaan, sehingga terbuka pula kesempatan bagi buruh atau tenaga kerja lokal untuk bekerja.

“Namun, ketika kesempatan untuk bekerja itu terbuka, ternyata diambil dan dikuasai oleh orang asing, dalam hal ini tenaga kerja asing. Bahkan tenaga kerja asing yang ilegal, di mana keberadaan mereka tidak sesuai dengan amanah UU NoMOR 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Memang, kata Anwar, yang tercatat oleh Pemerintah RI adalah tenaga kerja asing (TKA) legal atau sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, namun yang dipermasalahkan oleh masyarakat adalah keberadaan TKA ilegal yang nyata-nyata ada, tetapi tidak tercatat.

“Hal inilah yang menjadi permasalahan saat ini, sehingga perlu ditingkatkan pengawasan terhadap orang asing, mulai dari kedatangan di pelabuhan atau bandara, kegiatan di lapangan, hingga kembali ke negara asal,” terang aktivis buruh kelahiran Jakarta tahun 1970 ini.

Anwar kemudian mengutip sinyalemen Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf bahwa jumlah TKA ilegal di Indonesia jauh lebih banyak atau tiga kali lipat dari yang terdaftar. Mereka masuk ke Indonesia dengan visa turis atau bisnis. Jumlah TKA yang terdaftar saat ini pada kisaran 73 ribu orang, sekitar 24 ribu di antaranya berasal dari Tiongkok.

Menurut Anwar, sebenarnya saat ini sudah terbuka lapangan pekerjaan sehingga terbuka pula kesempatan bagi buruh atau tenaga kerja lokal untuk bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News