Awas, Uang Pecahan Rp 2 Ribu pun Kini Juga Dipalsu
jpnn.com - POLRES Mojokerto Kota (Polresta) dan Polsek Jetis Kabupaten Mojokerto berhasil membongkar jaringan mafia peredaran dan pembuatan uang palsu (upal). Tiga orang yang menjadi pengedar, kurir, dan pengganda upal ditahan kemarin (13/5). Yang bikin heran, uang pecahan kecil Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu pun juga ikut dipalsu.
Tiga tersangka itu adalah Saki, 44, warga Dusun/Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Dia berperan sebagai pembeli upal sekaligus pengedar.
Budi Sutrisno, 44 warga Dusun Babatan, Desa Sumberejo, Wonosalam, Jombang, berperan sebagai kurir upal kepada Saki.
Imam Khambali, 45, warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, juga ditangkap setelah mengedarkan sekaligus menggandakan upal pesanan.
Dari rumah pelaku, selain mengamankan upal senilai Rp 10 juta, polisi menyita mesin printer biasa yang dipakai untuk mencetak upal. ''Dari tangan tersangka, kita telah mengamankan upal senilai Rp 18,5 juta yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 2 ribu,'' ungkap Kanitreskrim Polsek Jetis AKP Amat saat dihubungi tadi malam. (ris/c23/dwi)
POLRES Mojokerto Kota (Polresta) dan Polsek Jetis Kabupaten Mojokerto berhasil membongkar jaringan mafia peredaran dan pembuatan uang palsu (upal).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal