Awasi Barang Ilegal, Bea Cukai Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum Lain
Selasa, 08 Maret 2022 – 18:56 WIB
Terakhir, Bea Cukai Kediri melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua terkait kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jumat (25/2).
“Tersangka berinisial IR beserta seluruh barang bukti berupa 2,9 juta batang rokok ilegal kami serahkan. Rokok ilegal ini bernilai Rp 2,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp 1,9 miliar,'' ujarnya.
Selain itu, turut diserahkan 1 mobil, alat komunikasi, buku pencatatan gudang, buku tabungan, dan kuitansi. (mrk/jpnn)
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya terus mencegah beredarnya barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, serta tidak memenuhi standar nasional
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini