Awasi Dana Kampanye, KPK Gandeng KPU
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawasi dana kampanye partai politik di pemilihan umum. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati menyatakan, pihaknya menjelaskan kepada KPK bagaimana peranan KPU di dalam mengatur laporan dana kampenye.
Menurut Ida, soal pengawasan itu merupakan tugas pokok dan fungsi dari Badan Pegawas Pemilu.
"Nah, tugas kami (KPU) ini menyusun regulasi bagaimana menkanisme para peserta pemilu untuk menyusun dana kampenye yang sesuai dengan mandat Undang-undang," kata Ida sebelum memenuhi undangan diskusi KPK terkait dana kampanye di Kantor KPK, Kamis (5/9).
Ida menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPK termasuk saat mulai menyusun Peraturan KPU tentang dana kampanye.
"Mungkin karena suatu hal yang lainnya KPU tidak dapat mengundang KPK, tapi sekarang berbalas KPK undang KPU," kata dia.
"Kami hanya diminta menjelaskan tentang bagaimana sebetulnya regulasi KPU yang mengatur tntang laporan dana kampnye," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawasi dana kampanye partai politik di pemilihan umum. Komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak