Awasi Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK

Awasi Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK
Awasi Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membuat nota kesepahaman kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Kerjasama itu mengenai pengawasan transaksi dana kampanye calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol).

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PPATK perihal kerjasama itu. Dikatakannya, pengesahan nota kesepahaman akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita belum tuntaskan diktum-diktum yang akan disepakati di MoU, minggu lalu kita sudah bertemu. Mudah-mudahan secepatnya bisa diselesaikan," kata Husni kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/12).

Dikatakan Husni, laporan keuangan yang diserahkan parpol hari ini terkait dengan pengawasan yang akan dilakukan bersama PPATK. Menurutnya, laporan keuangan itu akan diserahkan kepada PPATK apabila dibutuhkan.

Ia mengakui bahwa pelacakan bisa lebih mudah dilakukan apabila ada informasi nomor rekening caleg atau parpol. Namun, ia memastikan bahwa setiap transaksi perbankan mencurigakan yang dilakukan caleg atau parpol akan ditindaklanjuti. Termasuk apabila ada ketidaksesuaian informasi dalam laporan dana kampanye. Hanya saja, informasi tersebut baru bisa diperoleh KPU setelah melakukan audit.

"Kita belum tahu informasinya (dana kampanye janggal), kita baru dapat setelah audit dilakukan. Tapi PPATK bisa lebih cepat karena mereka punya instrumen yang memang kompetensi PPATK," papar mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membuat nota kesepahaman kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Kerjasama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News