Awasi Gratifikasi, KemenPAN-RB Gandeng KPK
jpnn.com - JAKARTA--Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di kementerian/lembaga sering terkendala, karena selama ini semua terpusat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk memudahkan pengawasan terhadap gratifikasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun menggandeng KPK.
"Selama ini kita sulit membedakan mana yang gratifikasi dan mana yang bukan. Dengan menggandeng KPK, kita bisa menyamakan persepsi tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah," kata Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Aparatur KemenPAN-RB Devi Anantha dalam keterangan persnya, Sabtu (3/5).
Dijelaskannya, ada beberapa kementerian/lembaga yang sudah memiliki unit pengendalian gratifikasi (UPG), meskipun tidak semua instansi harus membentuk unit baru. Yang penting program pengendalian gratifikasi itu berjalan.
“Kami berharap kementerian/lembaga melaporkan target pengendalian gratifikasi supaya kami tahu perkembangannya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, yang paling penting kementerian/lembaga tidak hanya berpikir mengenai pembentukan UPG saja. Tapi juga ke program-program pengendalian gratifikasi dan target sosialisasinya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di kementerian/lembaga sering terkendala, karena selama ini semua terpusat ke Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri