Awasi Gratifikasi, KemenPAN-RB Gandeng KPK

Awasi Gratifikasi, KemenPAN-RB Gandeng KPK
Awasi Gratifikasi, KemenPAN-RB Gandeng KPK

jpnn.com - JAKARTA--Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di kementerian/lembaga sering terkendala, karena selama ini semua terpusat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk memudahkan pengawasan terhadap gratifikasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun menggandeng KPK.

"Selama ini kita sulit membedakan mana yang gratifikasi dan mana yang bukan. Dengan menggandeng KPK, kita bisa menyamakan persepsi tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah," kata Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Aparatur KemenPAN-RB Devi Anantha dalam keterangan persnya, Sabtu (3/5).

Dijelaskannya, ada beberapa kementerian/lembaga yang sudah memiliki unit pengendalian gratifikasi (UPG), meskipun tidak semua instansi harus membentuk unit baru. Yang penting program pengendalian gratifikasi itu berjalan.

“Kami berharap kementerian/lembaga melaporkan target pengendalian gratifikasi supaya kami tahu perkembangannya,” ungkapnya.
 
Dia menambahkan, yang paling penting kementerian/lembaga tidak hanya berpikir mengenai pembentukan UPG saja. Tapi juga ke program-program pengendalian gratifikasi dan target sosialisasinya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di kementerian/lembaga sering terkendala, karena selama ini semua terpusat ke Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News