Awasi Gratifikasi, Mustafa Gandeng KPK
Senin, 09 Agustus 2010 – 20:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk menyusun program pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMN. Nantinya, akan dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap BUMN.
"Dengan program ini nantinya akan ditempatkan satuan kerja yang diberi nama unit pengendalian gratifikasi di BUMN. Keberadaan unit ini nantinya diharapkan bisa menjadi instrumen dalam meningkatkan good corporate governance BUMN,’’ kata Mustafa dalam jumpa pers bersama dengan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di kantor Kementrian BUMN, Senin (9/8).
Baca Juga:
Mustafa menambahkan bahwa untuk proyek percontohan, programm itu akan diterapkan di PT Pertamina. Alasannya, karena Pertamina dianggap sebagai BUMN yang paling siap terutama dalam penyediaan sistem dan infrastruktur pendukung. "SDM-nya juga lebih baik dibandingkan BUMN lainnya dan skala bisnisnya cukup besar," sambungnya seraya menyebutkan, pembentukan unit pengendalian gratifikasi di Pertamina akan direalisasikan paling lambat pada bulan depan.
Sementara Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menyatakan, unit pengendalian itu akan mepercepat proses pelaporan gratifkasi ke KPK. "Jadi nanti semua keraguan mengenai LHKPN bisa ditanyakan ke unit pengendalian grtaifikasi ini," ujarnya.
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk menyusun program pengendalian gratifikasi
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an