Awasi Hasil Perikanan di Bandara, Angkasa Pura I MoU dengan BKIPM
Sabtu, 16 Maret 2019 – 19:56 WIB
Penandatanganan MoU ini merupakan yang kedua kalinya setelah penandatanganan sebelumnya yang dilaksanakan pada 17 Februari 2017.
Selama ini kasus penyelundupan yang terjadi di bandara seperti penyelundupan baby lobster, terumbu karang, telur penyu, kerang hijau, kuda laut, teripang laut, kepiting kenari, kepiting bakau, koral, hingga cangkang kerang kimia.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi yang baik antara BKIPM dan Angkasa Pura I dalam upaya pengawasan lalu lintas ikan. Kami sangat mengapresiasi usaha dan kerja keras Angkasa Pura I dalam mendukung dan menjaga kekayaan hayati ikan di Tanah Air," imbuh Rina.(chi/jpnn)
MoU ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas ikan dan hasil perikanan di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura I.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal