Awasi Minyak Goreng, Pengamat: Langkah Kapolri Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Sosial Yudi Syamhudi Suyuti merespons langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang memerintahkan jajaran Polda untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan minyak goreng curah.
“Langkah Kapolri sudah tepat, karena potensi kebocoran minyak goreng curah masih tinggi pada tingkat distribusi,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng, kelancaran distribusi, juga harga penjualan mulai dari pelaku usaha hingga konsumen akhir.
Menurut Yudi, kelemahan intervensi kebijakan terletak pada implementasi.
“Banyak kebocoran sehingga sulit mencapai level harga eceran tertinggi,” kata Yudi.
Dia menyatakan pemerintah sudah lama menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Sejumlah program turunan juga sudah dijalankan serta terus disempurnakan, seperti aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan program minyak goreng rakyat.
Namun, lanjut Yudi, program tersebut belum efektif dalam mengatur pasokan, distribusi, dan harga bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
Pengamat menilai langkah Kapolri sudah tepat, karena potensi kebocoran minyak goreng curah masih tinggi pada tingkat distribusi,
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral