Awasi Mutu Produk Pangan, BPOM Gandeng Surveyor Indonesia
Kamis, 05 Januari 2012 – 04:31 WIB
Kustantinah juga mengimbau peritel modern agar barang-barang yang dijual adalah yang sesuai standar, sesuai merek dalam negeri (MD) dan merek luar (ML). Tanpa memenuhi hal tersebut, pengusaha bisa dipidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar sesuai Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (esy/jpnn)
JAKARTA - Maraknya bahan makanan olahan yang beredar di masyarakat mendapatkan perhatian khusus dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Guna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Manfaat Rutin Minum Air Jahe Campur Gula Aren, Pria Pasti Suka
- 3 Manfaat Teh Tawar yang Luar Biasa
- 5 Khasiat Kelengkeng, Lindungi Tubuh dari Serangan Penyakit Ini
- The Magic of Christmas, Manjakan Liburan Anak dengan Aktivitas Seru
- 11 Manfaat Suka Makan Ikan Salmon, Lindungi Tubuh dari Berbagai Penyakit Ini
- 5 Khasiat Kacang Merah, Aman Dikonsumsi Penderita Penyakit Ini