Awasi Mutu Produk Pangan, BPOM Gandeng Surveyor Indonesia

Awasi Mutu Produk Pangan, BPOM Gandeng Surveyor Indonesia
Awasi Mutu Produk Pangan, BPOM Gandeng Surveyor Indonesia
Kustantinah juga mengimbau peritel modern agar barang-barang yang dijual adalah yang sesuai standar, sesuai merek dalam negeri (MD) dan merek luar (ML). Tanpa memenuhi hal tersebut, pengusaha bisa dipidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar sesuai Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (esy/jpnn)

JAKARTA - Maraknya bahan makanan olahan yang beredar di masyarakat mendapatkan perhatian khusus dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Guna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News