Awasi Mutu Produk Pangan, BPOM Gandeng Surveyor Indonesia
Kamis, 05 Januari 2012 – 04:31 WIB

Awasi Mutu Produk Pangan, BPOM Gandeng Surveyor Indonesia
Kustantinah juga mengimbau peritel modern agar barang-barang yang dijual adalah yang sesuai standar, sesuai merek dalam negeri (MD) dan merek luar (ML). Tanpa memenuhi hal tersebut, pengusaha bisa dipidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar sesuai Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (esy/jpnn)
JAKARTA - Maraknya bahan makanan olahan yang beredar di masyarakat mendapatkan perhatian khusus dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Guna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bahaya Minum Kopi Instan Berlebihan, Tingkatkan Risiko Serangan Penyakit Ini
- Turunkan Gula Darah dengan Rutin Mengonsumsi 4 Buah Ini
- 4 Manfaat Kayu Manis, Bikin Gairah Pasangan Makin Memuncak
- 3 Olahraga yang Aman Dilakukan Penderita Asma
- Kendalikan Asam Urat dengan Mengonsumsi 5 Buah Kering Ini
- 3 Khasiat Air Daun Salam untuk Menurunkan Berat Badan