Awasi Pembayaran THR, Muhaimin Kerahkan 2.384 Pengawas Ketenagakerjaan

Awasi Pembayaran THR, Muhaimin Kerahkan 2.384 Pengawas Ketenagakerjaan
Menakertrans Muhaimin Iskandar buka bersama buruh dan pekerja. FOTO: Ist

jpnn.com - MENTERI Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar  menginstruksikan kepada seluruh Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

"Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," Kata Menakertras Muhaimin Iskandar saat safari ramadhan dan buka buka bersama dengan direksi dan pekerja/buruh PT. Tempo Scan Pacific, Tbk, Cikarang-Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7).

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran THR berlangsung lancar, konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan sehingga  tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.

“Kepastian pembayaran THR tepat waktu, yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran  akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan,” kata Muhaimin.

Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dariPengawas umum 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

"Biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan, Tentunya pekerja/buruh mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan diluar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut," ujar Muhaimin.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Untuk mengatur pembayaran THR tahun 2014 ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

MENTERI Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar  menginstruksikan kepada seluruh Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat Pusat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News