Awasi Pembayaran THR, Muhaimin Kerahkan 2.384 Pengawas Ketenagakerjaan

Awasi Pembayaran THR, Muhaimin Kerahkan 2.384 Pengawas Ketenagakerjaan
Menakertrans Muhaimin Iskandar buka bersama buruh dan pekerja. FOTO: Ist

Dalam  surat edaran  ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka  wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.  

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung:  jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,  peraturan perusahaan (PP),  atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Posko Pengaduan

Tak hanya itu, untuk menampung pengaduan dari pekerja/buruh terkait pembayaran THR, Muhaimin mengajak pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk mendirikan  Posko  Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014.

“Posko pengaduan THR dibuka baik di tingkat pusat (Kemnakertrans) maupun di daerah-daerah sehingga pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR di perusahaannya dapat melakukan pengaduan ataupun konsultasi langsung,”kata Muhaimin.

Di tingkat pusat, Kemnakertrans membuka atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014 di kantor Kemnakertrans Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Posko ini pun dapat dihubungi melalui telp/fax (021) 525 5859 serta alamat e-mail : direktoratppkad@yahoo.com

MENTERI Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar  menginstruksikan kepada seluruh Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat Pusat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News