Awasi Pembeli, Pengedar Sabu Gunakan CCTV
Minggu, 13 Januari 2013 – 03:15 WIB

Awasi Pembeli, Pengedar Sabu Gunakan CCTV
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol I Made Yudana mengucapkan terimah kasih pada Intel Korem yang telah membantu jajarannya mengungkap peredaran narkoba di Kota Tepian. “Semoga kerja sama bisa terus berlanjut,” harapnya.
Dia juga menambahkan, barang bukti sudah diterima dan akan dilakukan pengembangan dari kasus yang diungkap oleh Intel Korem. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Namun, kami harus memeriksa kembali status enam orang yang tertangkap setelah Fery dan Nurhayati, sebab mereka adalah pembeli,” imbuhnya. (*/riz/*/ypl/wan)
SAMARINDA – Pengedar narkotika jenis sabu di Kota Tepian makin canggih saja. Sepasang suami istri di jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, bertransaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Identitas Para Pendulang Emas yang Dibunuh KKB, 2 Orang Disandera
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing