Awasi Pembeli, Pengedar Sabu Gunakan CCTV
Minggu, 13 Januari 2013 – 03:15 WIB
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol I Made Yudana mengucapkan terimah kasih pada Intel Korem yang telah membantu jajarannya mengungkap peredaran narkoba di Kota Tepian. “Semoga kerja sama bisa terus berlanjut,” harapnya.
Dia juga menambahkan, barang bukti sudah diterima dan akan dilakukan pengembangan dari kasus yang diungkap oleh Intel Korem. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Namun, kami harus memeriksa kembali status enam orang yang tertangkap setelah Fery dan Nurhayati, sebab mereka adalah pembeli,” imbuhnya. (*/riz/*/ypl/wan)
SAMARINDA – Pengedar narkotika jenis sabu di Kota Tepian makin canggih saja. Sepasang suami istri di jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, bertransaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri