Awasi Penggunaan BOS, Gandeng KPK
Selasa, 24 Juli 2012 – 07:07 WIB

Awasi Penggunaan BOS, Gandeng KPK
Untuk keterlibatan KPK sendiri, bisa dimanfaatkan guna mengawasi apakah dugaan kecurangan penggunaan dana BOS sudah masuk ketegori tindak pindaha korupsi atau bukan. Selain itu, KPK juga bisa menjalankan fungsinya untuk mengedukasi pihak sekolah supaya tidak teledor dalam menggunakan dana BOS.
Terbukanya akses bagi masyarakat untuk melaporkan kecurangan penggunaan dana BOS ini, diharapkan tidak ada lagi kasu-kasus penggelapan dana BOS. Program pengawasan penggunaan dana BOS kerjasama Kemendikbud dengan KPK ini dijadwalkan akan diresmikan tahun depan.
Suyanto juga mengatakan, selain menampung laporan dari masyarakat, program ini juga menampung laporan penggunaan dana BOS dari pihak sekolah. Dengan adanya pelaporan secara online ini, Kemendikbud akan mudah memantau penggunaan dana BOS di tingkat sekolah.
Secara keseluruhan, pemerintah tahun ini menyediakan dana BOS sebesar Rp 22,4 triliun. Pengucuran dana BOS dilakukan setiap tiga bulan sekali. Saat ini adalah masa pengucuran dana BOS triwulan ketiga (Juli-September). Pengucuran berikutnya untuk triwulan keempat dimulai September hingga Oktober.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakin sistem pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini sudah tepat.
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025