Awasi Penggunaan BOS, Gandeng KPK
Selasa, 24 Juli 2012 – 07:07 WIB
Untuk dana BOS periode 2013 pemerintah belum berencana menaikkan unit cost-nya. Tahun ini unit cost untuk jenjang SD ditetapkan sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP ditetapkan sebesar Rp 710 ribu per siswa per tahun. (wan/nw)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakin sistem pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini sudah tepat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas