Awasi Pilkada DKI, Bawaslu Gandeng 20 Perguruan Tinggi

Awasi Pilkada DKI, Bawaslu Gandeng 20 Perguruan Tinggi
Ilustrasi. Foto: JPNN

Terkait sanksi, tambah Jufri, hal itu tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada.

"Paling beratnya kurungan 72 bulan dan denda Rp 72 juta," tandasnya. (nif/mam)


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal melibatkan para akademisi untuk mengawasi Pilkada DKI 2017. "Kami juga akan melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News