Awasi Pilkada DKI, Bawaslu Gandeng 20 Perguruan Tinggi
Kamis, 13 Oktober 2016 – 23:52 WIB
Terkait sanksi, tambah Jufri, hal itu tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada.
Baca Juga:
"Paling beratnya kurungan 72 bulan dan denda Rp 72 juta," tandasnya. (nif/mam)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal melibatkan para akademisi untuk mengawasi Pilkada DKI 2017. "Kami juga akan melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK