Awasi Pilkada DKI, Bawaslu Gandeng 20 Perguruan Tinggi
Kamis, 13 Oktober 2016 – 23:52 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Terkait sanksi, tambah Jufri, hal itu tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada.
Baca Juga:
"Paling beratnya kurungan 72 bulan dan denda Rp 72 juta," tandasnya. (nif/mam)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal melibatkan para akademisi untuk mengawasi Pilkada DKI 2017. "Kami juga akan melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang