Awasi Proses Hukum Kasus Sabu-Sabu 251 Kg
Kamis, 24 Mei 2012 – 07:19 WIB
Sementara itu, terkait kasus penyelundupan 351 Kg sabu, Polda Metro saat ini telah memeriksa 4 saksi terdiri dari sopir kontener dan kuli pengangkut. Hal ini disampaikan Kasubdit Psikotropika Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro yang juga mengatakan kalau pihaknya masih memburu pemasok sabu-sabu senilai Rp 525 miliar itu sehingga berhasil masuk ke Pelabuhan Tanjungpriok yang dokumennya sebagai makanan ikan itu.
”Pemasok sabu-sabu dari China itu masih kami buru. Kalau ketangkap baru ketahuan nomor konten registrasinya penerimaannya. Lantas pasti terungkap siapa oknum bea cukai yang memeriksa (barang) itu,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum digerebek, sudah ada pengiriman sabu-sabu sebelumnya dengan gudang yang berbeda namun masih perusahaan yang sama. ”Yang jelas, kami akan terus menyelidiki hingga terungkap siapa oknum Bea Cukai yang ”memainkan” dokumennya dan memeriksa kiriman sabu-sabu berkemasan pakan ikan itu,” pungkas Eko. (ind)
JAKARTA - DPR RI berjanji akan mengawasi proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kg melalui peti kemas di pelabuhan Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- Legislator NasDem Anggap Pernyataan Trenggono Soal Pagar Laut Makin Merunyamkan Masalah
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut