Awasi Proses Persidangan!
Rabu, 16 Januari 2013 – 08:15 WIB

Awasi Proses Persidangan!
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin (15/1) belum menerima laporan resmi terkait kasus pemberian status tahanan rumah kepada dua terdakwa kasus korupsi yakni Faisal, Kadis Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Deli Serdang dan Elvian, Bendahara Pengeluaran di Dinas PU Kabupaten Deli Serdang, oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Hanya saja, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, menyatakan bahwa pengalihan status tahanan harus melalui penetapan seluruh majelis hakim dan harus dibacakan di depan persidangan. Jadi, prosedurnya sama dengan penetapan perintah penahanan.
Baca Juga:
"Mestinya dengan penetapan di depan sidang. Ditetapkan oleh majelis hakim, seluruh hakim menandatangani, untuk perintah penahanan atau pengalihan penahanan," ujar Ridwan Mansur kepada JPNN, kemarin.
Jadi, apa bisa dikatakan telah terjadi pelanggaran prosedur terkait kasus korupsi yang ditangani hakim di Pengadilan Tipikor Medan itu? Ridwan belum berani memberikan jawaban. "Kami belum menerima laporan," kilahnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin (15/1) belum menerima laporan resmi terkait kasus pemberian status tahanan rumah kepada dua terdakwa
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang