Awasi Proses Persidangan!

Awasi Proses Persidangan!
Awasi Proses Persidangan!
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin (15/1) belum menerima laporan resmi terkait kasus pemberian status tahanan rumah kepada dua terdakwa kasus korupsi yakni Faisal, Kadis Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Deli Serdang dan Elvian, Bendahara Pengeluaran di Dinas PU Kabupaten Deli Serdang, oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Hanya saja, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, menyatakan bahwa pengalihan status tahanan harus melalui penetapan seluruh majelis hakim dan harus dibacakan di depan persidangan. Jadi, prosedurnya sama dengan penetapan perintah penahanan.

"Mestinya dengan penetapan di depan sidang. Ditetapkan oleh majelis hakim, seluruh hakim menandatangani, untuk perintah penahanan atau pengalihan penahanan," ujar Ridwan Mansur kepada JPNN, kemarin.

Jadi, apa bisa dikatakan telah terjadi pelanggaran prosedur terkait kasus korupsi yang ditangani hakim di Pengadilan Tipikor Medan itu? Ridwan belum berani memberikan jawaban. "Kami belum menerima laporan," kilahnya.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin (15/1) belum menerima laporan resmi terkait kasus pemberian status tahanan rumah kepada dua terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News