Awasi Proses Persidangan!
Rabu, 16 Januari 2013 – 08:15 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin (15/1) belum menerima laporan resmi terkait kasus pemberian status tahanan rumah kepada dua terdakwa kasus korupsi yakni Faisal, Kadis Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Deli Serdang dan Elvian, Bendahara Pengeluaran di Dinas PU Kabupaten Deli Serdang, oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Hanya saja, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, menyatakan bahwa pengalihan status tahanan harus melalui penetapan seluruh majelis hakim dan harus dibacakan di depan persidangan. Jadi, prosedurnya sama dengan penetapan perintah penahanan.
Baca Juga:
"Mestinya dengan penetapan di depan sidang. Ditetapkan oleh majelis hakim, seluruh hakim menandatangani, untuk perintah penahanan atau pengalihan penahanan," ujar Ridwan Mansur kepada JPNN, kemarin.
Jadi, apa bisa dikatakan telah terjadi pelanggaran prosedur terkait kasus korupsi yang ditangani hakim di Pengadilan Tipikor Medan itu? Ridwan belum berani memberikan jawaban. "Kami belum menerima laporan," kilahnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin (15/1) belum menerima laporan resmi terkait kasus pemberian status tahanan rumah kepada dua terdakwa
BERITA TERKAIT
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan