Awasi Proses Persidangan!

Awasi Proses Persidangan!
Awasi Proses Persidangan!
Yang pasti, keterangan Ridwan itu sudah membantah pernyataan Achmad Guntur dari PN Medan yang mengtakan bahwa pengalihan status tahanan dimaksud sudah sesuai prosedur.

Menurut Achmad, seperti diberitakan koran ini Selasa (15/1), penetapan pengalihan penahanan tidak perlu dibacakan di depan persidangan. "Putusan majelis tidak dibacakan di persidangan karena ini pengalihan penahanan, kecuali menahan orang," kata Achmad.

Terpisah, Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruptions Watch (ICW) Donal Fariz, berharap publik di Sumut terus mengawasi proses persidangan kasus korupsi bernilai ratusan miliar ini.

Menurutnya, dengan sikap hakim Pengadilan Tipikor Medan yang sangat kompromis dengan kedua terdakwa, maka potensi bakal keluarnya vonis bebas atas kedua terdakwa, sangat besar terjadi.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin (15/1) belum menerima laporan resmi terkait kasus pemberian status tahanan rumah kepada dua terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News