Awasi Proses Persidangan!
Rabu, 16 Januari 2013 – 08:15 WIB

Awasi Proses Persidangan!
Yang pasti, keterangan Ridwan itu sudah membantah pernyataan Achmad Guntur dari PN Medan yang mengtakan bahwa pengalihan status tahanan dimaksud sudah sesuai prosedur.
Baca Juga:
Menurut Achmad, seperti diberitakan koran ini Selasa (15/1), penetapan pengalihan penahanan tidak perlu dibacakan di depan persidangan. "Putusan majelis tidak dibacakan di persidangan karena ini pengalihan penahanan, kecuali menahan orang," kata Achmad.
Terpisah, Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruptions Watch (ICW) Donal Fariz, berharap publik di Sumut terus mengawasi proses persidangan kasus korupsi bernilai ratusan miliar ini.
Menurutnya, dengan sikap hakim Pengadilan Tipikor Medan yang sangat kompromis dengan kedua terdakwa, maka potensi bakal keluarnya vonis bebas atas kedua terdakwa, sangat besar terjadi.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin (15/1) belum menerima laporan resmi terkait kasus pemberian status tahanan rumah kepada dua terdakwa
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024