Awasi Proses Persidangan!

Awasi Proses Persidangan!
Awasi Proses Persidangan!
"Biasanya kasus yang demikian akan berujung pada putusan yang kontroversial. Bisa saja divonis bebas, lepas," ujar Donal.

Dikatakan, selain perlunya pengawasan yang ketat terhadap lanjutan persidangan kasus ini, Komisi Yudusial (KY) juga harus cepat bergerak. "Karena ini sangat mungkin terjadi pelanggaran kode etik," ujar Donal. (sam/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin (15/1) belum menerima laporan resmi terkait kasus pemberian status tahanan rumah kepada dua terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News