Awasi Proses Persidangan!
Rabu, 16 Januari 2013 – 08:15 WIB
"Biasanya kasus yang demikian akan berujung pada putusan yang kontroversial. Bisa saja divonis bebas, lepas," ujar Donal.
Dikatakan, selain perlunya pengawasan yang ketat terhadap lanjutan persidangan kasus ini, Komisi Yudusial (KY) juga harus cepat bergerak. "Karena ini sangat mungkin terjadi pelanggaran kode etik," ujar Donal. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin (15/1) belum menerima laporan resmi terkait kasus pemberian status tahanan rumah kepada dua terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus