Awasi Satpam Ruko, Tugas Brimob Briptu Wawan Ilegal
Rabu, 06 November 2013 – 12:51 WIB
Dia menegaskan, senjata api tidak boleh dimainkan. Meski senjata itu kosong tanpa peluru, juga tidak boleh diacungkan kepada orang lain.
Baca Juga:
"Apa yang dilakukan oleh pelaku ini jelas menyalahi aturan, apalagi sampai menimbulkan korban tewas," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pekerjaan "sampingan" yang dilakoni Anggota Brimob Kelapa Dua Briptu Wawan untuk menjadi pengawas satpam di Ruko Blok L Galaxy,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya