Awasi Satpam Ruko, Tugas Brimob Briptu Wawan Ilegal
Rabu, 06 November 2013 – 12:51 WIB

Awasi Satpam Ruko, Tugas Brimob Briptu Wawan Ilegal
Dia menegaskan, senjata api tidak boleh dimainkan. Meski senjata itu kosong tanpa peluru, juga tidak boleh diacungkan kepada orang lain.
Baca Juga:
"Apa yang dilakukan oleh pelaku ini jelas menyalahi aturan, apalagi sampai menimbulkan korban tewas," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pekerjaan "sampingan" yang dilakoni Anggota Brimob Kelapa Dua Briptu Wawan untuk menjadi pengawas satpam di Ruko Blok L Galaxy,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir