Awasi Sidang Pembakar Lahan
Sabtu, 26 Desember 2015 – 16:08 WIB
ilustrasi kebakaran hutan/ dok JPNN
"Jangan sampai malah para terduga penjahat lingkungan hidup dan kehutanan menari-nari sesukanya melepaskan tanggungjawab dengan berdalih menggunakan instrumen hukum yang ada," pungkas Junisab.
Baca Juga:
Seperti diketahui KLHK melayangkan gugatan perdata sebesar Rp7,8 triliun ke perusahaan pemasok Asia Pulp & Paper, PT BMH anak perusahaan Grup Sinar Mas itu di Pengadilan Negeri Palembang mulai disidangkan sejak Agustus 2015. (boy/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat diminta mengawasi sidang putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin