Awasi WNI Keluar Negeri Lewat Jalur Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan pengawasan keimigrasian terutama pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara resmi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Apakah itu (TPI) di bandara maupun di pos lintas batas negara kami terus melakukan pemantauan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie, Minggu (4/6) di kantornya.
Indonesia punya empat daerah yang berbatasan darat dengan negara tetangga.
Yakni, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua dan Nusa Tenggara Timur.
Di setiap perbatasan darat Imigrasi melakukan pengawasan ketat.
Selain itu, juga di pos lintas batas laut di sejumlah pulau terluar.
Ronny menjelaskan, sepanjang melalui TPI atau pos lintas batas pasti ada pengawasan keimigrasian.
"Ketika dia tidak melalui TPI maupun pos lintas batas, maka ini menjadi bagian dari kementerian dan lembaga lain," ungkap mantan Kapolda Bali itu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan pengawasan keimigrasian terutama pemberangkatan
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri