Awasi WNI Keluar Negeri Lewat Jalur Ilegal

Awasi WNI Keluar Negeri Lewat Jalur Ilegal
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan pengawasan keimigrasian terutama pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara resmi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"Apakah itu (TPI) di bandara maupun di pos lintas batas negara kami terus melakukan pemantauan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie, Minggu (4/6) di kantornya.

Indonesia punya empat daerah yang berbatasan darat dengan negara tetangga.

Yakni, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua dan Nusa Tenggara Timur.

Di setiap perbatasan darat Imigrasi melakukan pengawasan ketat.

Selain itu, juga di pos lintas batas laut di sejumlah pulau terluar.

Ronny menjelaskan, sepanjang melalui TPI atau pos lintas batas pasti ada pengawasan keimigrasian.

"Ketika dia tidak melalui TPI maupun pos lintas batas, maka ini menjadi bagian dari kementerian dan lembaga lain," ungkap mantan Kapolda Bali itu.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan pengawasan keimigrasian terutama pemberangkatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News