Awiek Anggap Polri Perlu Direformasi, Begini Caranya
jpnn.com - Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyinggung perlunya reformasi di tubuh Polri melalui revisi UU tentang Kepolisian.
Saran Awiek itu sebagai respons dari kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
"Reformasi di tubuh Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucap Awiek dalam keterangan persnya, Minggu (21/8).
Sekretaris Fraksi PPP itu menyebut revisi pada UU tentang Kepolisian yang mengatur norma pengawasan internal di instansi Koprs Bhayangkara itu yang saat ini dilakukan oleh Propam.
"Revisi bisa dilakukan mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penindakan," ujar Awiek.
Selain revisi UU tentang kepolisian, menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI itu, reformasi perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi.
"Perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian ini mengenai formula rekruitmen secara transparan dan akuntabel," ungkap Awiek.
Berikutnya, reformasi polisi bisa menyoroti ketentuan menyangkut aparat yang melakukan tindak pidana.
Achmad Baidowi atau Awiek menyinggung perlunya reformasi di tubuh Polri melalui revisi UU tentang Kepolisian
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos