Awiek Anggap Polri Perlu Direformasi, Begini Caranya
jpnn.com - Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyinggung perlunya reformasi di tubuh Polri melalui revisi UU tentang Kepolisian.
Saran Awiek itu sebagai respons dari kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
"Reformasi di tubuh Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucap Awiek dalam keterangan persnya, Minggu (21/8).
Sekretaris Fraksi PPP itu menyebut revisi pada UU tentang Kepolisian yang mengatur norma pengawasan internal di instansi Koprs Bhayangkara itu yang saat ini dilakukan oleh Propam.
"Revisi bisa dilakukan mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penindakan," ujar Awiek.
Selain revisi UU tentang kepolisian, menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI itu, reformasi perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi.
"Perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian ini mengenai formula rekruitmen secara transparan dan akuntabel," ungkap Awiek.
Berikutnya, reformasi polisi bisa menyoroti ketentuan menyangkut aparat yang melakukan tindak pidana.
Achmad Baidowi atau Awiek menyinggung perlunya reformasi di tubuh Polri melalui revisi UU tentang Kepolisian
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada