Awiek DPR Bantah Tuduhan Adanya Konspirasi Jahat dalam Pembuatan UU IKN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Achmad Baidowi membantah tuduhan para pemohon uji formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) soal adanya konspirasi jahat dalam pembuatan aturan yang disahkan pada 18 Januari 2022 itu.
"Soal tuduhan ada konspirasi jahat, sama sekali tidak ada itu," kata Baidowi melalui layanan pesan, Kamis (3/2).
Legislator Komisi IV DPR RI itu pun mengingatkan kepada pemohon bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan memandang dalil soal konspirasi jahat dalam proses pembuatan UU IKN.
"Di MK tidak mendalilkan itu," tegas Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi.
Dia mengatakan lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu biasanya mendalilkan sebuah pasal bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
Dari situ, kata Awiek, pembahasan UU IKN sudah melalui prosedur dan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Termasuk syarat formilnya terpenuhi," katanya.
Namun, legislator Daerah Pemilihan IX Jawa Timur itu tetap mengapresiasi upaya pihak tertentu yang menguji formil UU IKN ke MK.
Awiek DPR membantah tuduhan para pemohon uji materi UU IKN soal adanya konspirasi jahat dalam pembuatan UU IKN.
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Prabowo Bakal Groundbreaking di IKN, Nilai Investasinya Bikin Kaget
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo