Awiek DPR Bantah Tuduhan Adanya Konspirasi Jahat dalam Pembuatan UU IKN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Achmad Baidowi membantah tuduhan para pemohon uji formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) soal adanya konspirasi jahat dalam pembuatan aturan yang disahkan pada 18 Januari 2022 itu.
"Soal tuduhan ada konspirasi jahat, sama sekali tidak ada itu," kata Baidowi melalui layanan pesan, Kamis (3/2).
Legislator Komisi IV DPR RI itu pun mengingatkan kepada pemohon bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan memandang dalil soal konspirasi jahat dalam proses pembuatan UU IKN.
"Di MK tidak mendalilkan itu," tegas Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi.
Dia mengatakan lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu biasanya mendalilkan sebuah pasal bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
Dari situ, kata Awiek, pembahasan UU IKN sudah melalui prosedur dan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Termasuk syarat formilnya terpenuhi," katanya.
Namun, legislator Daerah Pemilihan IX Jawa Timur itu tetap mengapresiasi upaya pihak tertentu yang menguji formil UU IKN ke MK.
Awiek DPR membantah tuduhan para pemohon uji materi UU IKN soal adanya konspirasi jahat dalam pembuatan UU IKN.
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi