Awiek DPR Bantah Tuduhan Adanya Konspirasi Jahat dalam Pembuatan UU IKN
"Nanti adu argumen, beradu pendapat di MK. Tentu kami akan mempertahankan pendapat yang kami yakini benar dan yang kami lakukan benar," tutur Awiek.
Sekelompok orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mendaftar uji materi ke MK atas UU IKN yang sudah disahkan DPR bersama pemerintah.
Ada 12 penggugat yang terdaftar sebagai pemohon uji materi.
Beberapa di antaranya ialah mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara.
Koordinator PNKN Marwan Batubara mengatakan pihaknya baru memohon melakukan uji formil belum uji materiel.
Dia merasa ada unsur konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR dalam merumuskan UU IKN.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten undang-undang," kata Marwan setelah PNKN mendaftarkan uji materi di MK, Jakarta, Rabu (2/2). (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Awiek DPR membantah tuduhan para pemohon uji materi UU IKN soal adanya konspirasi jahat dalam pembuatan UU IKN.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan