Awiek DPR Bantah Tuduhan Adanya Konspirasi Jahat dalam Pembuatan UU IKN

Awiek DPR Bantah Tuduhan Adanya Konspirasi Jahat dalam Pembuatan UU IKN
Anggota DPR Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Nanti adu argumen, beradu pendapat di MK. Tentu kami akan mempertahankan pendapat yang kami yakini benar dan yang kami lakukan benar," tutur Awiek.

Sekelompok orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mendaftar uji materi ke MK atas UU IKN yang sudah disahkan DPR bersama pemerintah.

Ada 12 penggugat yang terdaftar sebagai pemohon uji materi. 

Beberapa di antaranya ialah mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara.

Koordinator PNKN Marwan Batubara mengatakan pihaknya baru memohon melakukan uji formil belum uji materiel.

Dia merasa ada unsur konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR dalam merumuskan UU IKN.

"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten undang-undang," kata Marwan setelah PNKN mendaftarkan uji materi di MK, Jakarta, Rabu (2/2). (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Awiek DPR membantah tuduhan para pemohon uji materi UU IKN soal adanya konspirasi jahat dalam pembuatan UU IKN.


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News