Awiek DPR Bantah Tuduhan Adanya Konspirasi Jahat dalam Pembuatan UU IKN

"Nanti adu argumen, beradu pendapat di MK. Tentu kami akan mempertahankan pendapat yang kami yakini benar dan yang kami lakukan benar," tutur Awiek.
Sekelompok orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mendaftar uji materi ke MK atas UU IKN yang sudah disahkan DPR bersama pemerintah.
Ada 12 penggugat yang terdaftar sebagai pemohon uji materi.
Beberapa di antaranya ialah mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara.
Koordinator PNKN Marwan Batubara mengatakan pihaknya baru memohon melakukan uji formil belum uji materiel.
Dia merasa ada unsur konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR dalam merumuskan UU IKN.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten undang-undang," kata Marwan setelah PNKN mendaftarkan uji materi di MK, Jakarta, Rabu (2/2). (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Awiek DPR membantah tuduhan para pemohon uji materi UU IKN soal adanya konspirasi jahat dalam pembuatan UU IKN.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi