Awiek DPR: Dalih Menhub Budi Karya Ini Hanya Retorika, Substansinya Sama
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan diperbolehkannya perjalanan ataupun transportasi baik udara, laut dan udara mengangkut orang membuat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga tidak setuju dalih Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa pembukaan moda transportasi merupakan penjabaran Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dalih Menhub bahwa tidak ada perubahan aturan hanya penjabaran aturan hanyalah retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan,” kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/5).
Baidowi mengatakan pelaksanaan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dalam menerapkan sejumlah aturan.
“Bila alasannya untuk pebisnis, atau pejabat, seberapa banyak mereka tersebut? Bukankah bisa di-klaster perjalanan pada waktu-waktu tertentu, tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang,” paparnya.
Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) itu mengatakan mengingat pengalaman yang terjadi di lapangan, tingkat kesadaran masyarakat untuk aktif melapor terkait Covid-19 tentu akan menyulitkan deteksi penyebaran.
“Maka, dengan adanya kelonggaran akses transportasi ini harus diwaspadai gelombang II penyebaran virus Covid-19. Jika ini terjadi, maka pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya,” ungkap Baidowi.
Mantan wartawan yang karib disapa Awiek itu mengatakan, dengan kembalinya mobilitas warga dari satu kota ke kota lain membuat imbauan physical distancing maupun social distancing yang dilakukan selama ini menjadi tidak terlalu bermakna.
Baidowi mengingatkan kalaupun ada pemeriksaan kesehatan bagi penumpang sebelum berangkat, tetapi masa inkubasi Covid-19 itu selama 14 hari. Nah, ujar dia, mengingat kejadian pertama kali masuknya virus tersebut ke Indonesia dari seorang WNA yang sama sekali tidak terdeteksi di bandara, tentu ini harus menjadi pembelajaran.
“Terlebih perjalanan darat yang kontrol pemeriksaannya sedikit longgar,” pungkasnya.(boy/jpnn)
Kelonggaran akses transportasi ini harus diwaspadai potensi adnaya gelombang II penyebaran virus Covid-19. Jika ini terjadi, maka pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?