Awiek DPR: Dana Talangan Rp 19,65 Triliun Untuk 5 BUMN Mencurigakan
Rabu, 24 Juni 2020 – 10:19 WIB
Di dalam PP 23 juga hanya terdapat mekanisme penyertaan modal negara/PMN (pasal 8), penjaminan (pasal 16), investasi pemerintah (pasal 15), dan penempatan dana perbankan (pasal 10).
Begitu juga dalam Perppu 1/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang tidak terdapat mekanisme dana talangan ke BUMN.
"Sikap PPP keberatan dengan dana talangan sebelum ada penjelasan argumentatif dan data pendukung," tandas wakil ketua Baleg DPR ini. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Achmad Baidowi mencurigai ada yang tidak beres dengan kemunculan skema dana talangan Rp 19,65 triliun untuk 5 BUMN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- MDMedia Kembali Gelar 'SEA Today Golf Day'
- Efek Transformasi Digital, Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional