Axel, Putra Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara

Axel, Putra Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara
Axel Djody Gondokusumo. Foto: Source YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo dituntut 1 tahun penjara akibat kasus jual beli senjata api ilegal (senpi ilegal). 

Hal tersebut diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam SIPP tersebut, Axel dan terdakwa lainnya, Muhammad Setiawan Arifin dinilai telah melanggar ketentuan yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," bunyi tuntutan dalam laman PN Jakarta Selatan tersebut.

Sidang kasus senpi ilegal dengan terdakwa Axel itu bakal dilanjutkan pada 1 Oktober 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan putusan.

Anak Ayu Azhari, Axel ditangkap di kawasan Jakarta pada 29 Desember 2019 lalu.

Penangkapan Axel bermula dari pengembangan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik.

Axel Djody Gondokusumo dituntut 1 tahun penjara akibat kasus jual beli senjata api ilegal (senpi ilegal), lansir SIPP PN Jaksel. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News