Axelle Pub and KTV Disegel Satpol PP, Ternyata Ini Isinya
jpnn.com, PEKANBARU - Tim gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Satpol PP Pekanbaru menyegel tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV di komplek Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya.
Penyegelan dilakukan pada pada Senin (26/2/2024) sore.
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi, mengatakan bahwa penyegelan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022 tentang tempat hiburan malam yang dilarang sebagai tempat peredaran narkotika.
"Hasil rapat yang dilakukan Polresta Pekanbaru, sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika di Axelle Pub and KTV. Oleh karena itu, kami melakukan penyegelan dan penutupan THM tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan," jelas Zulfahmi.
Zulfahmi menambahkan bahwa proses lebih lanjut terkait perizinannya akan diurus oleh Tim Pemko Pekanbaru.
Sementara itu, Irus Rustandi, Ketua RW 02 Kelurahan Tobek Godang, mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menutup Axelle Pub and KTV.
"Alhamdulillah sekarang keinginan kami bisa terlaksana, akhirnya Axelle Pub and KTV ditutup," ungkapnya.
Penutupan Axelle Pub and KTV ini merupakan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. (mcr36/jpnn)
Tim gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Satpol PP Pekanbaru menyegel tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau