AY, Mantan Polisi Itu Dijerat Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan tersangka AY juga akan mereka jerat atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE berupa melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kendati demikian, AY belum ditetapkan menjadi tersangka, karena masih harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan ahli forensik.
"Saat ini sudah ada empat laporan polisi yang kami terima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AY melalui unggahan di media sosial jenis Facebook," katanya.
Sejauh ini dari tangan tersangka AY, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang menjadi media untuk membuat unggahan di Facebook, sedangkan untuk saksi-saksi yang diperiksa sudah ada delapan orang baik dari pelapor maupun beberapa pihak lainnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Setelah dipecat sebagai anggota polisi, AY kini dijerat pasal berlapis karena kedapatan menjadi pengedar dan penanam ratusan batang ganja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Ini Terjerat Kasus Berat
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah