AY Tanam Ganja di Polibag
jpnn.com, PASAMAN BARAT - Petugas Polres Pasaman Barat menangkap AY (49). Dia menanam narkoba jenis ganja dalam polibag.
AY ditangkap di daerah Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (24/10).
"Selain tersangka AY, kami juga menangkap empat orang lainnya yang memiliki ganja. Keempat orang itu ialah R (17), DA (22), AAP (23) dan A (21)," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi, Rabu.
Dia mengatakan tanaman ganja yang ditemukan dalam 28 polibag warna hitam itu berada di belakang rumah pelaku AY.
Menurut pengakuan pelaku AY, tanaman ganja tersebut diperkirakan sudah berumur satu bulan.
Pelaku mengaku meletakkan tanaman tersebut di belakang rumah dan ditanam dalam polibag hitam dan sengaja ditanami tumbuhan lain agar tidak dicurigai.
Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi menjelaskan kronologi kejadian berawal sewaktu jajaran Polsek Ranah Batahan melakukan penangkapan terhadap pelaku R (17) yang merupakan warga Jorong Lubuk Gobing, Nagari Batahan pada pukul 15.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, kami bersama personel lainnya telah berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur di depan sebuah toko bangunan di Jorong Sukorejo, Nagari Desa Baru Barat yang memiliki ganja kering siap pakai yang disimpan di dalam tas sandang milik pelaku," katanya.
Polisi menangkap AY (49), pelaku menanam narkoba jenis ganja dalam polibag. Begini caranya.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus