Ayah-Anak Berkomplot Rampok Pengusaha
Rabu, 04 Mei 2011 – 03:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Idramayu, AKP Rohadi didampingi Kanit I Ipda Asep Dedi mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dari enam pelaku aksi kejahatan tersebut. “Ternyata Kad melakukan aksinya bersama kedua anaknya serta kawan-kawannya. Mereka para pelaku akan dikenakan pasal 265 ayat 2 KUH Pidana dengan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (alw/awa/jpnn)
INDRAMAYU - Dua pelaku perampokan yang diamankan Sat Reskrim Polres Indramayu ini lain dari biasanya. Keduanya adalah seorang ayah dan anak yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja