Ayah-Anak Kompak Bisnis Narkoba, Transaksi Pakai Motor Polisi Palsu, Lihat
Selasa, 31 Agustus 2021 – 16:59 WIB

Raden Hendriyanto dan Ari Permana, pasangan ayah dan anak yang diringkus polisi lantaran berbisnis sabu-sabu. Foto: jambi-independent.co.id
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolda Jambi. Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(dra/zen/jambi-independent.co.id)
Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap satu keluarga yang terdiri dari ayah dan anak, yang terlibat peredaran narkoba berupa sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu