Ayah-Anak Tersangka Korupsi Alquran Disidang Bersama
Senin, 28 Januari 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek di Kementerian Agama yang juga ayah - anak, yakni Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya bakal menjalani sidang perdana perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/1).
"Sidang klien saya akan dilaksanakan sore nanti pukul 15.00," kata kuasa hukum keduanya, Erman Umar saat dihubungi wartawan, Senin. Erman menambahkan, keduanya siap menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Kedua kliennya itu disatukan dalam satu surat dakwaan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK melakukan penyidikan dalam pengadaan Alquran pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Anggaran 2011 nilai proyek pengadaan senilai Rp 20 miliar dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 55 miliar. Dari dua tahun anggaran tersebut total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.
Dalam kasus inilah, kedua ayah anak itu dijadikan tersangka. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
JAKARTA - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek di Kementerian Agama yang juga ayah - anak, yakni Zulkarnaen Djabbar
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH