Ayah-Anak Tersangka Korupsi Alquran Disidang Bersama
Senin, 28 Januari 2013 – 11:46 WIB
Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sedangkan puteranya, Dendi Prasetya adalah Direktur Utama PT KSAI. Perusahaannya adalaah rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.
KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Zulkarnaen diduga tela mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenaguntuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.
Zulkarnaen memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputeragar memenangkan perusahaan PT BKM. (flo/jpnn)
JAKARTA - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek di Kementerian Agama yang juga ayah - anak, yakni Zulkarnaen Djabbar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan