Ayah Bang Jago Dandy Satriyo Siap-siap Saja, KPK Sudah Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan tim untuk memeriksa kebenaran harta kekayaan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
“Saya sudah minta tim untuk memeriksa. Tim sudah bergerak,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Rafael tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021.
Menurut Pahala, laporan kekayaan itu harus bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya oleh Rafael.
“Yang Rp 50 miliar lebih, kami belum periksa. Tetapi kalau dibilang gede atau tidak, bukan itu poinnya. Poinnya nyambung tidak dengan profilnya, ini eselon 3,” kata dia.
Dia mengatakan banyak pejabat negara yang memang memiliki harta yang besar. Namun, kekayaan itu bisa saja dilatari dari warisan atau usaha sampingan di luar pekerjaannya.
Pahala menerangkan KPK tidak bisa mempeributkan itu.
Di sisi lain, lanjut Pahala, KPK juga akan menelusuri aset milik Rafael secara mendetail. KPK akan memeriksa tanah yang bersangkutan langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Deputi Pencegahan KPK, laporan kekayaan ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo harus bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya