Ayah Bang Jago Dandy Satriyo Siap-siap Saja, KPK Sudah Bergerak

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan tim untuk memeriksa kebenaran harta kekayaan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
“Saya sudah minta tim untuk memeriksa. Tim sudah bergerak,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Rafael tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021.
Menurut Pahala, laporan kekayaan itu harus bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya oleh Rafael.
“Yang Rp 50 miliar lebih, kami belum periksa. Tetapi kalau dibilang gede atau tidak, bukan itu poinnya. Poinnya nyambung tidak dengan profilnya, ini eselon 3,” kata dia.
Dia mengatakan banyak pejabat negara yang memang memiliki harta yang besar. Namun, kekayaan itu bisa saja dilatari dari warisan atau usaha sampingan di luar pekerjaannya.
Pahala menerangkan KPK tidak bisa mempeributkan itu.
Di sisi lain, lanjut Pahala, KPK juga akan menelusuri aset milik Rafael secara mendetail. KPK akan memeriksa tanah yang bersangkutan langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Deputi Pencegahan KPK, laporan kekayaan ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo harus bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK