Ayah Bejat Tega Menghamili Anak Kandung, Pengakuannya Bikin Emosi
Minggu, 22 Mei 2022 – 10:20 WIB

Seorang anak kandung di Bengkulu Utara menjadi korban perbuatan bejat yang ayah kandung hingga hamil dan melahirkan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com/Ricardo
AKP Teguh menambahkan KHP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Namun dalam UU tersebut juga dijelskan hukuman ditambah kembali sepertiga atau 5 tahun jika dilakukan salah satunya oleh orang tua. (mar1/rakyatbengkulu)
Polisi berhasil menangkap KHP yang kabur setelah perbuatan bejatnya terhadap sang anak terbongkar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa