Ayah Bejat! Bejat! Bejat!
Sabtu, 19 Maret 2016 – 15:40 WIB
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo 76e KHUP atau pasal 82 yat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (flo)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini