Ayah Bejat! Bejat! Bejat!

Ayah Bejat! Bejat! Bejat!
Foto ilustrasi dok.Jawa Pos

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo 76e KHUP atau pasal 82 yat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (flo)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News