Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung
Kamis, 14 Maret 2019 – 07:00 WIB
Tersangka pelaku disangka melanggar pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Ambon,” terang dia.
Eriknius kepada wartawan di Rutan Mapolres Ambon mengaku menyesal dengan perbuatanya.
"Saya menyesal. Saya lakukan dalam kondisi tak sadar,” kata tersangka yang menggunakan baju tahanan itu.(JPG/NEL)
Lekaki 29 tahun ini tega mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Akibatnya, dia kini meringkuk dalam tahanan Polres Ambon dan Pp Lease guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Gerindra Belum Terpikir Polisikan Pihak yang Mengaitkan Fufufafa dengan Gibran
- Tidak Terima PHK Sepihak, Karyawan di Palembang Lapor Polisi