Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh
Kamis, 30 Januari 2020 – 03:23 WIB
"Pelaku kami kenakan UU tentang periindungan anak Pasal 80 ayat 3 jo pasal 80 ayat (4) ancaman hukuman Makslmal 15 dan paling lama 20 tahun," terang Kapolres saat pres rilis.
Selain itu, informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku setelah bercerai dengan istrinya hidup di hutan bersama dua anaknya RK dan KA. Selama hidup di hutan tersebut, anaknya RK, 13, disetubuhi hinggal melahirkan tiga anak sekaligus cucu dan dibunuh oleh pelaku.
BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Erni Wahyuni Petugas RS Murjani yang Ditarik Makhluk Gaib
Selain itu, pelaku juga pernah membunuh anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun dari mantan istrinya, sebelum bercerai.(dad/uni)
Seorang ayah bejat berinisial RM, 43, yang menghamili anak kandungnya di Kecamatan Laung Tuhup, Kalimantan Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi