Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh
Kamis, 30 Januari 2020 – 03:23 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
"Pelaku kami kenakan UU tentang periindungan anak Pasal 80 ayat 3 jo pasal 80 ayat (4) ancaman hukuman Makslmal 15 dan paling lama 20 tahun," terang Kapolres saat pres rilis.
Selain itu, informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku setelah bercerai dengan istrinya hidup di hutan bersama dua anaknya RK dan KA. Selama hidup di hutan tersebut, anaknya RK, 13, disetubuhi hinggal melahirkan tiga anak sekaligus cucu dan dibunuh oleh pelaku.
BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Erni Wahyuni Petugas RS Murjani yang Ditarik Makhluk Gaib
Selain itu, pelaku juga pernah membunuh anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun dari mantan istrinya, sebelum bercerai.(dad/uni)
Seorang ayah bejat berinisial RM, 43, yang menghamili anak kandungnya di Kecamatan Laung Tuhup, Kalimantan Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh
- Tes DNA Sperma Bantu Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita