Ayah Bejat, Garap Anak Tiri Lebih Dahulu Setelah itu Anak Kandung
Pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak tirinya di 2021-2022 dan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun sejak 2022 sampai akhirnya perbuatan bejatnya terungkap.
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Pihaknya meminta orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Karena pelaku pelecehan terhadap anak dan perempuan rata-rata dikenal dan dekat dengan korban.
Baik tetangga, saudara bahkan ayah tiri, sehingga mereka dapat dengan mudah melancarkan aksinya.
"Pengawasan dan perhatian khusus orang tua menjadi cara jitu agar anak dan perempuan terhindar dari korban pelecehan seksual atau pemerkosaan," kata AKP Eriyanto. (Antara/jpnn)
Kelakuan pria usia 50 tahun ini sungguh bejat, tega menggarap anak kandung lebih dahulu setelah itu anak kandung.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Guru Seni Budaya SMKN 56 Jakarta Pegang Paha, Tangan, Bahu 11 Siswi