Ayah Bejat Hamili Putri Kandung

Ayah Bejat Hamili Putri Kandung
Ayah Bejat Hamili Putri Kandung
“Jadi kasus ini dilimpahkan ke Polres Senin kemarin dan pelaku terancam penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kasat.

Sementara tersangka YS kepada Metro mengaku khilaf. Dirinya terpengaruh dengan film porno yang ia sering tonton.

“Saya terbakar nafsu saat melihat kemontokan tubuh Melati., saya khilaf pak,” ujar YS yang bertubuh kurus. Ia tidak banyak bicara saat disosor pertanyaan bertubi-tubi oleh  belasan wartawan. (sir)

LHOKSEUMAWE - Biadab! Kata-kata itu layak ditujukan kepada Yusri alias Buyung (42). Pasalnya, penderes getah asal Desa di pedalaman Aceh Utara tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News