Ayah Bejat Intimi Anak Kandung, Setelah Hamil 8 Bulan Dipasung di Kamar
jpnn.com, TANGGAMUS - Armin, 50, warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, Lampung, diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya RH, 20 hingga hamil delapan bulan.
Biadabnya lagi, Armin memasung putrinya itu di dalam kamar agar perbuatan bejatnya tidak terbongkar dan diketahui tetangganya.
KBO Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, kasus inses ini terkuak saat warga dikejutkan dengan kehamilan RH, Kamis (27/6) lalu.
BACA JUGA: Koalisi Jokowi-Ma'ruf Diminta Ajukan Menteri Eksekutor, Bukan Hanya Pandai Bicara
Sebab dalam usia kandungan delapan bulan, gadis itu diketahui belum memiliki suami.
Aparat RT kemudian mengecek ke rumah Armin. Ternyata RH dipasung di kamar. Saat ditanya soal kehamilannya, gadis itu menceritakan peristiwa yang dialaminya. Dia mengaku diintimi ayah kandungnya.
“Akibat kejadian yang dialaminya, korban tertekan. Karena khawatir korban keluar dan bercerita kepada warga, maka Armin memasung putrinya,” kata Ramon, Kamis sore (4/7).
Dilanjutkan, berdasar hasil pemeriksaan medis, RH diketahui sedang hamil delapan bulan. Saat ini dia sudah mendapat pendampingan dari dinas terkait.
Armin, 50, warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, Lampung, diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya RH, 20 hingga hamil delapan bulan.
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
- Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi
- Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Tengah Ini Diburu Polisi
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana