Ayah Bejat Intimi Anak Kandung, Setelah Hamil 8 Bulan Dipasung di Kamar
Jumat, 05 Juli 2019 – 03:05 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
BACA JUGA: Arema FC 3 vs 1 Persipura, Milo: Ini Singo Edan Sesungguhnya
“Korban sudah mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dan juga telah di-observasi oleh Dinas Kesehatan karena kondisinya yang tengah hamil delapan bulan,” sebut Ramon.
Ramon menegaskan Armin sudah diamankan dan telah mengakui perbuatannya sendiri. “Tidak ada pelaku lain. Hanya Armin seorang diri,” ucapnya.
Sementara, saat diperiksa polisi, Armin mengakui semua perbuatannya. Dia mengendap-endap ke kamar putrinya dan memaksa putrinya itu berhubungan intim akhir 2018 lalu. (ral/ehl/ais)
Armin, 50, warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, Lampung, diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya RH, 20 hingga hamil delapan bulan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila