Ayah Bejat Kembali Masuk Penjara karena Garap Putrinya

jpnn.com, MEDAN - BC, 41, warga Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, kembali mendekam di penjara.
Hukuman penjara pada 2003-2007 lantaran mencabuli sepupunya tak membuatnya jera.
Pria bejat itu kini kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Dia mencabuli SFC alias F, 15, putri kandungnya sendiri.
“Pelaku berulang kali mencabuli putrinya. Bahkan, sejak duduk di sekolah dasar,” ujar Kasubdit IV/Renakta Poldasu AKBP Sandy Sinurat, Senin (23/10).
Dijelaskannya, pencabulan itu terungkap setelah SFC mengadu pada ibunya, SM. Awalnya, perempuan itu tidak mempercayai omongan putrinya.
Namun, sang ibu akhirnya mendapati putrinya dibentak, dimaki dan diancam di dalam kamar. Saat ditanya, BC berdalih sedang memukul nyamuk.
Perbuatan BC akhirnya terbongkar setelah S, 10, adik yang tidur sekamar dengan SFC, yang juga mengetahui pencabulan itu buka mulut.
BC, 41, warga Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, kembali mendekam di penjara.
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri