Ayah Bejat Pencabul Dua Anak Kandung Divonis 16 Tahun Penjara

Ayah Bejat Pencabul Dua Anak Kandung Divonis 16 Tahun Penjara
Rachmat Aziz Latuliu, 50, ayah bejat pelaku cabul terhadap dua anaknya divonis 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, (31/1). Foto: daniel Leonard/antara

Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya, dan dilakukan berulang-ulang kali dimana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali.

BACA JUGA: Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.(antara/jpnn)

Terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Rachmat Aziz Latuliu, 50, divonis 16 tahun penjara oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (31/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News