Ayah Bejat Pencabul Dua Anak Kandung Divonis 16 Tahun Penjara
Jumat, 31 Januari 2020 – 21:15 WIB
Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya, dan dilakukan berulang-ulang kali dimana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali.
BACA JUGA: Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Rachmat Aziz Latuliu, 50, divonis 16 tahun penjara oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (31/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri