Ayah Bejat Pencabul Dua Anak Kandung Divonis 16 Tahun Penjara
Jumat, 31 Januari 2020 – 21:15 WIB

Rachmat Aziz Latuliu, 50, ayah bejat pelaku cabul terhadap dua anaknya divonis 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, (31/1). Foto: daniel Leonard/antara
Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya, dan dilakukan berulang-ulang kali dimana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali.
BACA JUGA: Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Rachmat Aziz Latuliu, 50, divonis 16 tahun penjara oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (31/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi