Ayah Bejat Renggut Kegadisan Anak, Dendam Kok Ketagihan
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Temin akhirnya mengakui perbuatan bejatnya yang dilakukan atas Bunga (nama samaran). Di hadapan penyidik Mapolresta Surabaya, Jawa Timur, Ayah berusia 50 tahun itu menyatakan bersalah atau tindakannya.
Ia disangka telah merenggut kegadisan anaknya, Bunga. Temin menyusul istrinya DN, yang lebih dulu ditangkap Polsek Wonokromo karena mencopet dan kini dipenjara.
Sambil menyesal, Temin mengatakan bahwa ia sebetulnya dendam atas tindakan DN yang selingkuh dengan seseorang pria. Karena hubungan gelap itu, DN melahirkan Bunga.
Temin mengaku bahwa Bunga bukanlah anak kandungnya. Karena sakit hati atas tindakan DN, ia lantas melampiaskan ke Bunga.
Dendam dan sakit itu rupanya tak pernah hilang. Menurut Temin, saat melihat Bunga, dirinya selalu teringat pada perselingkuhan istrinya.
Dia mengungkapkan hanya empat kali melakukan persetubuhan. Tetapi, meraba-raba miss V korban dilakukan sejak lama, yakni sejak Januari 2015.
“Saya dendam. Tapi, saya juga ketagihan. Sebab, setelah istri saya di Medaeng, yang ada di rumah hanya Bunga,” tuturnya.
Kini Temin diancam Pasal 82 UU RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengamankan celana dalam Bunga sebagai barang bukti. (yua/awa/jee/jpnn)
JPNN.com SURABAYA - Temin akhirnya mengakui perbuatan bejatnya yang dilakukan atas Bunga (nama samaran). Di hadapan penyidik Mapolresta Surabaya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis